Monday, 7 April 2008

MITOS TENTANG BENIH KELAPA SAWIT BERMUTU


Saat ini banyak mitos yang berkembang dikalangan petani terkait pengadaan benih kelapa sawit bermutu. Mitos bersumber dari keyakinan yang tidak benar. Namun saat mitos dijadikan landasan mengambil keputusan sudah dipastikan akan membawa pada keputusan yang keliru dan akhirnya merugikan petani.

Terdapat beberapa mitos terkait pengadaan benih sawit bermutu yang berkembang di masyarakat. Mitos ini sering dijadikan landasan pengambilan keputusan dikalangan petani, antara lain:

1.Benih sawit bermutu dapat diperoleh bebas di pasaran melalui distributor dan pengecer. Kenyataannya benih sawit bermutu tidak pernah dijual secara bebas di pasaran. Benih bermutu hanya dapat diperoleh melalui pemesanan langsung kepada 7 produsen benih kelapa sawit (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, PT. Scofindo, PT. London Sumatra Ind. Tbk, PT. Dami Mas Sejahtera, PT. Tunggal Yunus Estate, PT. Bina Sawit Makmur dan PT. Tania Selatan). Sedangkan bibit bermutu masih dapat diperoleh dari penangkar yang melakukan waralaba dengan salah satu dari ke-7 sumber benih. Namun diluar itu dapat dipastikan benih atau bibit sawit tersebut dipastikan tidak jelas asal usulnya.

2.Benih impor yang dijual oleh perusahaan swasta ternama dapat dijamin kualitasnya. Kenyataannya, seperti halnya benih sawit dari perusahaan lokal, benih kelapa sawit impor juga tidak perjualbelikan secara bebas atau melalui jaringan pemasaran berjenjang. Benih impor hanya dapat diperoleh melalui memesan langsung ke produsen benih di luar negeri untuk keperluan sendiri dan tidak dapat diperjualbelikan.

3.Benih impor lebih baik dari benih lokal. Hingga saat ini belum ada hasil penelitian yang membuktikan perbedaan signifikan kualitas benih impor dengan benih ekspor. Proses produksi benih kelapa sawit di luar negeri dan dalam negeri menggunakan metoda yang sama, yakni melalui persilangan. Perbedaan kualitas genetik benih impor mungkin akan signifikan jika dihasilkan melalui proses rekayasa genetik (transgenik atau penggunaan radioaktif).

4.Benih bermutu dan tidak bermutu dapat dibedakan secara fisik. Kenyataannya benih bermutu dan tidak bermutu sulit dibedakan secara fisik. Dan perangkat untuk menjaminan kualitas benih hanya dengan sertifikasi, menunjukkan benih dihasilkan oleh sumber benih kelapa sawit.

5.Benih yang dilengkapi label sumber benih tertentu dipastikan kualitasnya baik. Mitos ini perlu kita cermati, karena saat ini banyak benih yang beredar dengan memalsukan label yang berasal sumber benih kelapa sawit. Intinya seperti halnya pada poin pertama, benih sawit bermutu hanya dapat diperoleh langsung dari sumber benih. Meskipun memiliki label, benih yang diperoleh dari tangan kedua kualitasnya tidak dapat dijamin. Bahkan karena sering terjadi kasus penggantian benih dari sumber benih tidak bermutu oleh oknum tertentu selama pengiriman kepada pengguna, maka saat ini benih dari sumber benih harus diambil langsung oleh si pengguna atau perwakilannya.

6.Benih sawit bermutu dapat diambil dari kebun produksi yang memiliki produktivitas tinggi. Kenyatannya benih sawit bermutu hanya dapat diperoleh melalui persilangan di kebun induk antara Dura dan Psifera untuk menghasilkan tenera (sawit hibrida). Sehingga pada kebun produksi jenis tanamannya adalah tenera. Namun benih yang diambil dari kebun produksi adalah hasil perkawinan antara tanaman tenera dengan tenera dan kemungkinan akan menghasilkan tanaman dura yang buahnya memiliki cangkang tebal dan dapat merusak mesin pengolah. Atau tanaman pisifera yang buahnya tidak memiliki cangkang namun bunga betinanya steril sehingga sangat jarang menghasilkan buah. Keduanya jenis tanaman tersebut tentunya tidak menguntungkan bagi petani.

Untuk mencegah penggunaan benih sawit tidak bermutu maka petani perlu memiliki pengetahuan yang tepat tentang benih kelapa sawit. Namun penyebaran pengetahuan tersebut masih terbatas. Di sisi lain banyak oknum mencoba menyebarkan informasi yang tidak akurat agar petani mau membeli benih yang tidak bermutu.

Penjualan benih tidak bermutu merupakan bisnis ilegal yang mengiurkan. Benih cukup dikumpulkan dari kebun produksi tanpa mengelurkan biaya produksi seperti yang dikeluarkan oleh sumber benih. Wajar jika benih dapat dijual lebih murah dari pada benih bermutu sehingga banyak petani yang tertarik dan akhirnya membeli benih tidak bermutu. Apalagi saat ketersediaan benih bermutu terbatas. Alhasil, dikemudian hari produksi yang diperoleh jauh dibawah tanaman yang berasal dari benih yang bermutu, apalagi jika sampai terdapat sejumlah tanaman yang tidak menghasilkan maka petani juga yang menjadi korban.

No comments: