Monday, 7 April 2008

MITOS TENTANG BENIH KELAPA SAWIT BERMUTU


Saat ini banyak mitos yang berkembang dikalangan petani terkait pengadaan benih kelapa sawit bermutu. Mitos bersumber dari keyakinan yang tidak benar. Namun saat mitos dijadikan landasan mengambil keputusan sudah dipastikan akan membawa pada keputusan yang keliru dan akhirnya merugikan petani.

Terdapat beberapa mitos terkait pengadaan benih sawit bermutu yang berkembang di masyarakat. Mitos ini sering dijadikan landasan pengambilan keputusan dikalangan petani, antara lain:

1.Benih sawit bermutu dapat diperoleh bebas di pasaran melalui distributor dan pengecer. Kenyataannya benih sawit bermutu tidak pernah dijual secara bebas di pasaran. Benih bermutu hanya dapat diperoleh melalui pemesanan langsung kepada 7 produsen benih kelapa sawit (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, PT. Scofindo, PT. London Sumatra Ind. Tbk, PT. Dami Mas Sejahtera, PT. Tunggal Yunus Estate, PT. Bina Sawit Makmur dan PT. Tania Selatan). Sedangkan bibit bermutu masih dapat diperoleh dari penangkar yang melakukan waralaba dengan salah satu dari ke-7 sumber benih. Namun diluar itu dapat dipastikan benih atau bibit sawit tersebut dipastikan tidak jelas asal usulnya.

2.Benih impor yang dijual oleh perusahaan swasta ternama dapat dijamin kualitasnya. Kenyataannya, seperti halnya benih sawit dari perusahaan lokal, benih kelapa sawit impor juga tidak perjualbelikan secara bebas atau melalui jaringan pemasaran berjenjang. Benih impor hanya dapat diperoleh melalui memesan langsung ke produsen benih di luar negeri untuk keperluan sendiri dan tidak dapat diperjualbelikan.

3.Benih impor lebih baik dari benih lokal. Hingga saat ini belum ada hasil penelitian yang membuktikan perbedaan signifikan kualitas benih impor dengan benih ekspor. Proses produksi benih kelapa sawit di luar negeri dan dalam negeri menggunakan metoda yang sama, yakni melalui persilangan. Perbedaan kualitas genetik benih impor mungkin akan signifikan jika dihasilkan melalui proses rekayasa genetik (transgenik atau penggunaan radioaktif).

4.Benih bermutu dan tidak bermutu dapat dibedakan secara fisik. Kenyataannya benih bermutu dan tidak bermutu sulit dibedakan secara fisik. Dan perangkat untuk menjaminan kualitas benih hanya dengan sertifikasi, menunjukkan benih dihasilkan oleh sumber benih kelapa sawit.

5.Benih yang dilengkapi label sumber benih tertentu dipastikan kualitasnya baik. Mitos ini perlu kita cermati, karena saat ini banyak benih yang beredar dengan memalsukan label yang berasal sumber benih kelapa sawit. Intinya seperti halnya pada poin pertama, benih sawit bermutu hanya dapat diperoleh langsung dari sumber benih. Meskipun memiliki label, benih yang diperoleh dari tangan kedua kualitasnya tidak dapat dijamin. Bahkan karena sering terjadi kasus penggantian benih dari sumber benih tidak bermutu oleh oknum tertentu selama pengiriman kepada pengguna, maka saat ini benih dari sumber benih harus diambil langsung oleh si pengguna atau perwakilannya.

6.Benih sawit bermutu dapat diambil dari kebun produksi yang memiliki produktivitas tinggi. Kenyatannya benih sawit bermutu hanya dapat diperoleh melalui persilangan di kebun induk antara Dura dan Psifera untuk menghasilkan tenera (sawit hibrida). Sehingga pada kebun produksi jenis tanamannya adalah tenera. Namun benih yang diambil dari kebun produksi adalah hasil perkawinan antara tanaman tenera dengan tenera dan kemungkinan akan menghasilkan tanaman dura yang buahnya memiliki cangkang tebal dan dapat merusak mesin pengolah. Atau tanaman pisifera yang buahnya tidak memiliki cangkang namun bunga betinanya steril sehingga sangat jarang menghasilkan buah. Keduanya jenis tanaman tersebut tentunya tidak menguntungkan bagi petani.

Untuk mencegah penggunaan benih sawit tidak bermutu maka petani perlu memiliki pengetahuan yang tepat tentang benih kelapa sawit. Namun penyebaran pengetahuan tersebut masih terbatas. Di sisi lain banyak oknum mencoba menyebarkan informasi yang tidak akurat agar petani mau membeli benih yang tidak bermutu.

Penjualan benih tidak bermutu merupakan bisnis ilegal yang mengiurkan. Benih cukup dikumpulkan dari kebun produksi tanpa mengelurkan biaya produksi seperti yang dikeluarkan oleh sumber benih. Wajar jika benih dapat dijual lebih murah dari pada benih bermutu sehingga banyak petani yang tertarik dan akhirnya membeli benih tidak bermutu. Apalagi saat ketersediaan benih bermutu terbatas. Alhasil, dikemudian hari produksi yang diperoleh jauh dibawah tanaman yang berasal dari benih yang bermutu, apalagi jika sampai terdapat sejumlah tanaman yang tidak menghasilkan maka petani juga yang menjadi korban.

Wednesday, 2 April 2008

PENGGUSURAN, ESENSI ATURAN SOSIAL DAN HAK HIDUP


Akhir-akhir ini pemerintah marak melakukan pembersihan terhadap pedagang kaki. Dan aksi penertiban ini sering kali harus berakhir ricuh. Di Padang, para pedagang menolak dipindahkan, karena menganggap lahan tempat mereka berdagang bukan milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Dan para pedagang menghadang ratusan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang, Sumatra Barat, yang hendak menggusur mereka. Rencana Pemkot Surabaya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan juga mendapat perlawanan. Demikian juga penggusuran yang terjadi pada PKL di Pasar Bintaro. Bahkan yang lebih seru lagi, penggusuran PKL di Kendari berakhir dengan adu fisik antara mahasiswa yang membela PKL dengan polisi sebagai aparat pemerintah.

Pemerintah daerah melakukan pembersihan dengan dalih penegakan aturan. Bahwa lokasi yang digunakan para PKL bukan kawasan yang diperuntukkan untuk berdagang. Meski para PKL telah berada di lokasi tersebut selama bertahun-tahun tanpa mendapatkan larangan dari pemda. Bahkan dibebani dengan retribusi tertentu.

Secara menyedihkan para PKL harus kehilangan sumber penghidupannya demikian juga aset yang dimiliki, karena harus dibersihkan oleh aparat Pemda. Ironisnya, tujuan mereka mencari sesuap nasi harus takluk dengan orientasi lain, yakni menciptakan keindahan, kenyamanan atau lahan mendirikan mall atau pusat perbelanjaan baru.

Esensi Aturan Sosial
Mengapa aturan sosial harus ditegakkan? Tujuannya agar manfaat bersama dapat ditingkatkan dan dinikmati banyak orang. Misalnya aturan pengguna kendaraan bermotor tidak boleh melanggar lampu merah perlu ditegakkan agar mencegah terjadi kemacetan, sehingga perjalanan yang lancar sebagai manfaat yang diharapkan dapat terjadi dan dinikmati semua orang.

Namun ketika penggusuran dilakukan, manfaat apakah yang diharapkan? Katakanlah manfaat yang dapat dirasakan adalah keindahan, kenyamanan kota atau apa. Namun siapakah yang kemudian yang menikmati. Apakah setiap anggota masyarakat, termasuk di dalamnya mereka yang tergusur?

Namun jangankan menikmati keindahan, untuk mendapatkan makanan yang sehat secara teratur masih menjadi hal yang sulit bagi mereka.

Dan etiskah kiranya menciptakan keindahan kota di atas penderitaan sekelompok masyarakat tertentu? Keindahan yang tercipta dinikmati sekelompok orang sedangkan yang tergusur meringkih.

Aturan seharusnya ditegakkan pada pihak yang tetap memilih yang ilegal meskipun yang legal tersedia. Misalnya para pengguna jalan yang memilih menyebrang jalan melintasi jalan yang ramai dilalui kendaraan dan menghambat kelancaran lalu lintas meski jembatan penyeberangan telah tersedia. Atau pengawai negeri sipil yang memilih tidak bekerja meskipun setiap bulan ia telah memperoleh gaji dari negara.

Hal-hal demikianlah itulah yang perlu ditindak. Namun ketika seorang pedagang kaki lima digusur karena mereka berdagang di tempat yang illegal, namun apakah pemerintah menyediakan tempat yang legal yang bisa digunakan untuk berusaha dengan baik? Yang dapat ia akses dengan mudah seperti ia meletakkan tempat dagangannya di pinggir jalan, tanpa harus mengelurkan biaya atau persyaratan melampaui batas kemampuannya?

Kebijakan penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah merupakan gambaran dari sebuah kebijakan tanpa hati dan cenderung mendewakan aturan (atau hanya dalih). Kebijakan demikian lebih berorientasi pada pencapaian target, angka-angka GNP, perwujudan konsep-konsep abstrak, apalagi hanya untuk sekedar menghabiskan anggaran APBD yang khusus disediakan untuk penggusuran. Manusia dalam kebijakan sedemikian seringkali disamakan dengan benda seperti gedung, atau pepohonan yang dapat disingkirkan jika tidak sejalan dengan konsep yang diharapkan. Namun di sisi lain persoalan penderitaan, kesedihan dan kekerasan sebagai akibat kebijakan yang diambil tidak diperhitungkan.

Perihal Hak Hidup
Oleh sebab itu menurut hemat saya pemerintah perlu sensitif dalam mengatasi persoalan sosial yang terkait dengan upaya masyarakat untuk menyambung hidupnya. Menurut Erich Form dalam bukunya Revolusi Harapan (terjm) (2004) menyebutkan bahwa mengumpulkan makanan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dalam arti sempit maupun luas dan tindakan mengekspresikan kemampuan-kemampuan manusia secara bebas dan spotanitas serta tindakan mencari makna melampau tindakan utilitarian, adalah inheren dalam eksistensi manusia.

Artinya mempertahankan hidup adalah hak mendasar dari setiap manusia yang harus dihormati, karena menjadi bagian dari eksistensi dari setiap manusia. Meski harus dilakukan secara ilegal (selama tidak mengganggu kehidupan dan harta orang lain, hanya terkait dengan faktor yuridis semata) pemerintah harus memiliki kepekaan dan toleransi terhadap tindakan ini kecuali pemerintah mampu memberikan kesempatan yang luas bagi setiap anggota masyarakat mendapatkan penghidupan yang layak melalui cara yang legal.

Hak hidup menjadi sangat fundamental. Sekaligus tujuan mengapa setiap manusia di masa kini memiliki negara, untuk melindungi haknya tersebut. Sebagaimana dikatakan Hobbes, dalam kondisi kebebasan alami manusia senatiasa menghadapi acaman terhadap hak hidupnya, sehingga ia kemudian menyerahkan kebebasan alaminya dalam aturan bersama dalam sebuah negara. Namun jika hak ini tidak lagi terlindungi, apakah negara dan pemerintahnya masih perlu ada. Apalagi, ironisnya, sang pengelola pemerintahan secara sembrono membenturkan hak hidup dengan orientasi remeh seperti keteraturan, keindahan dan kebersihan. Hak hidup adalah hak mutlak yang harus dipenuhi negara dan mengalahkan hak-hak lainnya.

Jika pemerintah ingin mengatasi persoalan pedangang kaki lima, yang mungkin saja menganggu kenyaman masyarakat lain, maka pemerintah harus memberikan solusi bagaimana mereka mendapatkan hak hidup dengan cara yang tepat. Penegakan hukum yang tegas secara harus dilakukan pemerintah sejak awal konsisten agar tidak memberikan ruang bagi masyarakat mengambil keputusan yang tidak sesuai aturan. Namun peraturan ditegakkan bertujuan meningkatkan manfaat bersama yang juga dapat dinikmati semua orang. Kemiskinan dan ketidakadilan bukanlah sesuatu yang harus disingkirkan melainkan sesuatu yang harus diatasi atas nama kemanusiaan.

Monday, 31 March 2008

BUKU LANGKA MENARIK

Kami menawarkan buku klasik dan langka khusus bagi anda pencinta buku-buku unik, antara:

1. CAPITAL karya Karl Marx (The Modern Library, 1906) kondisi baik, Hard-cover

2. AGRICULTURE INVOLUTION karya Clifford Geertz (Universitas of California, 1968) kondisi baik, Hard-cover

3. THE ACCUMULATION OF CAPITAL karya Rosa Luxemburg (Routledge and Kegan Paul LTD) kondisi baik, Hard-cover

4. SARINAH karya Soekarno (Panitya Penerbit Buku-Buku Karangan Presiden Soekarno, 1968) kondisi baik, Soft-cover, terdapat tanda tangan yang diduga tanda tangan Soekarno

5. ON COLONIALISM karya Karl Marx and F. Engels (Foreign Language Publishing Source, Moscow) kondisi baik, Hard-cover, dengan tulisan seorang Rusia kepada seorang wartawan senior di Medan

6. PRINCIPLE OF PHENOLOGY karya Truzbetzkoy, kondisi baik, Hard-cover

7. THE FACE OF JAVA karya Dr. D.J. M. Nyessen (G. Kolff and Co. at Weltvreden D.E.S, 1929) kondisi baik, hanya cover depan softcover dan agak sedikit kumal

Buku ini secara keseluruhan saya tawarkan dengan harga Rp. 4.500.000,- , jika tertarik silahkan menghubungi kami melalui email hendra_has@deptan.go.id atau via hp ke 081807109782

Sunday, 30 March 2008

PRINSIP RUMAH TANGGA BAHAGIA


Aku ingat kata-kata Saudaraku pada waktu ia tahu aku akan menikah dengan calon istriku, “ Selamat datang dalam dunia penderitaan”.

Tentunya dengan spontan aku bantah perkataan Saudaraku itu. Tapi ia berdalih, “Kamu belum tahu betapa mengerikannya keluarga itu, karena kamu belum mengalaminya. Dan keluarga yang nampak bahagia semuanya itu hanya kepura-puraan saja”.

Aku tidak bisa menjawab karena, benar, pada waktu itu aku belum berumah-tangga. Mungkin suatu saat nanti aku baru bisa buktikan.

Uniknya, setelah menikah kondisi kami persis seperti waktu Saudaraku baru menikah. Saudaraku memiliki karir yang lebih baik dari suaminya. Ia sudah memiliki rumah dan penghasilan yang lebih baik dari suaminya.

Namun, awal pernikahan mereka dipenuhi konfik karena kesenjangan itu. Menurutnya, suaminya belum siap menerima jika karir sang istri yang lebih baik dari padanya.

Di akhir cerita Saudaraku mengalah dan melepaskan pekerjaan serta jabatannya, pindah ke pekerjaan baru yang tidak sebaik pekerjaannya sebelumnya. Tidak itu saja, ia juga harus rela melepaskan kesempatannya melanjutkan pendidikan S2 yang ditawarkan padanya, karena suaminya pada waktu masih S1.

Namun konflik berkepanjangan yang terjadi diantara mereka tidak serta merta berakhir setelah kesenjangan karir teratasi, hingga saat ini mereka masih sering terlibat konflik yang cukup serius dengan berbagai persoalan yang baru. Sehingga wajar jika Saudaraku memandang keluarga adalah neraka.

Demikian halnya dengan kami. Karir istriku boleh dikatakan lebih baik daripadaku jika dilihat dari penghasilannya yang lebih baik dari pendapatanku yang hanya seorang PNS. Dan istriku memegang jabatan sebagai store manager pada sebuah supermarket ternama di Jakarta.

Namun apakah situasi demikian bakal menimbulkan konflik dalam rumah tangga kami?

Timbulnya konflik dalam rumah tangga, menurutku, akan sangat tergantung dengan bagaimana pasangan menyikapi berbagai hal yang muncul dalam rumah tangga. Buatku tidak ada masalah dengan ketimpangan karir diantara kami. Karena menurutku keberhasilan istriku seharusnya kupandang sebagai keberhasilanku dan keberhasilan keluarga.

Lagipula setiap pekerjaan punya keunggulan masing-masing dan tidak tepat diukur hanya semata-mata dari jabatan atau tingkat penghasilan. Ada pekerjaan yang mungkin memberikan penghasilan yang biasa-biasa saja namun manfaatnya bagi orang lain cukup besar atau memiliki prestise tinggi seperti pekerjaan sebagai Dosen, penulis dsb. Namun yang terpenting, kesuksesan yang kami peroleh kami persembahkan bagi keluarga dan bukan untuk menunjukkan siapa di antara kami yang paling unggul.

Ketidakharmonisan keluarga timbul seringkali karena masing-masing pasangan memiliki pandangan tentang standar keluarga yang harus dipenuhi. Apakah itu berupa pandangan pria harus lebih baik karirnya dari istrinya, istri hanya boleh mengurus anak dan tidak boleh bekerja, pria adalah raja dalam rumah tangga jadi tidak layak mengerjakan pekerjaan rumah atau bentuk-bentuk pemikiran lainnya. Sehingga banyak pasangan yang akhirnya bukan berusaha menciptakan kebahagiaan melainkan mewujudkan apa yang ia anggap sebagai sesuatu yang benar.

Sayangnya ketika apa yang dipikirannya tidak tercapai maka iapun menjadi tidak puas dengan pernikahannya. Dan akhirnya timbullah kejenuhannya yang sering dijadikan dalih untuk bermain di luar rumah

Rumah tangga menurutku seharunya menjadi tempat berlangsungnya proses menyatunya dua pribadi untuk saling melengkapi dan mewujudkan bahagia dan harmonis. Rumah tangga harusnya menjadi tempat terbaik bagi setiap anggota keluarga, suami, istri dan anak-anak, untuk tumbuh dan berkembang serta memenuhi seluruh kebutuhan fisik dan psikologisnya secara ideal. Konsep tentang rumah tangga yang ideal tidak pernah bersifat mutlak. Ada berbagai cara menciptakannya. Namun yang terpenting adalah kemauan setiap anggota rumah tangga berfokus pada bagaimana menciptakan kebahagiaan itu sendiri.

Dan mengapa seringkali rumah tangga berakhir tidak bahagia? Menurutku disebabkan oleh tiga faktor . Pertama, disebabkan adanya ideologi dalam benak masing-masing pasangan tentang bagaimanakah rumah tangga itu seharusnya dibangun, sebagaimana telah saya sebutkan. Ketika apa yang dipikirkan tidak terjadi masing-masing pasangan tidak berusaha menyesuaikan pandangannya dengan kenyataan, melainkan menyalahkan pasangannya tidak cocok dengan dirinya atau memaksa agar menyesuaikan dirinya dengan apa yang dianggapnya benar. Kondisi ini akan sangat mungkin mengakibatkan pertengkaran. Jika ada yang mengalah maka bakal korban perasaan.

Kedua, bisa juga ketidakharmonisan keluarga terjadi karena adanya problem psikologis pada salah satu pasangan. Seorang suami atau istri yang memiliki masa yang kecil yang kelam sehingga mengembangkan sikap prasangka negatif pada orang lain, seringkali tanpa sadar memproyeksikan sikapnya tersebut pada pasangannya. Sehingga menimbulkan sikap yang tidak baik seperti overprotektif, possesif dsb. Demikian juga dengan masalah psikologis lainnya seperti rendah diri, asosial,depresi, dsb yang timbul sebagai akibat pengalaman traumatis di masa lalu yang terproyeksikan kepada pasangannya, dapat mengakibatkan gangguan keharmonisan pada rumah tangga. Namun menurut Karl Roger, seorang psikolog humanistik, menyebutkan bahwa sikap keterbukaan dan cinta kasih dari seseorang dapat menjadi obat yang mujarab bagi berbagai masalah kejiwaan. Artinya seorang suami atau istri yang memahami adanya masalah psikologis yang dialami pasangannya dan kemudian memberikan dukungan serta perhatian yang tulus agar terjadi perubahan dapat menjadi sarana merubah kepribadian dari pasangannya tersebut.

Ketiga, ketidakhamonisan dapat terjadi karena tidak terjalinnya komunikasi yang baik diantara pasangan suami istri sehingga memberikan celah bagi pihak ketiga, keluarga, sahabat, dsb, melakukan intervernsi. Seringkali dalam sebuah keluarga, seorang suami atau istri lebih mudah mengekspresikan perasaannya kepada orang lain dari pada pasangannya. Atau lebih mudah mendengarkan perkataan orang lain daripada pasangannya. Hal ini disebabkan karena tidak terjalinnya komunikasi yang baik diantara suami dan istri. Dan kondisi demikian dapat menjadi pemicu pertentangan karena masing-masing pasangan akan selalu dikuasai pikiran negatif yang timbul akibat rasa tidak percaya baik oleh karena pikirannya maupun karena info orang lain yang bersifat provokatif .

Dialog adalah media untuk menciptakan suasana saling memahami. Kemauan mendengar adalah sarana memberikan perhatian kepada pasangan yang berbeban berat. Dan melalui dialog dari hati ke hati cinta dan kasih sayang dapat diekspresikan.

Karena itu, menurutku, kunci keberhasilan membangun rumah tangga yang harmonis dan bahagia adalah keterbukaan, kejujuran dan cinta kasih diantara masing-masing pasangan. Sesungguhnya tidak ada bentuk rumah tangga yang ideal yang ada hanyalah rumah tangga yang bahagia dan tidak bahagia. Dan rumah tangga bahagia dapat dicapai dengan berbagai cara.

Setiap pasangan suami istri harus menciptakan wujud rumah tangganya sendiri. Diawali dengan menekan ego masing-masing dan dilanjutkan dengan komitmen untuk saling menciptakan kenyamanan, kedamaian, suasana menyayangi dan menghormati, untuk menciptakan kebahagiaan. Dalam suasana demikian, tidak lagi dipertanyakan apakah pria harus lebih unggul dari wanita, atau pria tidak boleh bekerja di rumah atau wanita tidak boleh bekerja. Seorang suami dapat berinisiatif melakukan pekerjaan rumah tangga jika hal tersebut bertujuan menciptakan kebahagiaan bagi keluarganya. Istri bisa saja bekerja atau lebih memilih untuk tinggal di rumah, bukan karena tuntutan kodrat bersifat gender, melainkan demi satu tujuan, yakni kebahagiaan keluarganya yang serta merta menjadi kebahagiannya juga.

Maka sekali lagi, rumah tangga dapat berakhir menjadi sangat mengerikan, menjadi neraka atau berakhir indah dan bahagia. Semuanya itu tergantung kepada pribadi sang suami dan istri. Apakah akan menjadikan rumah tangga sebagai proyeksi egonya atau untuk bersama-sama menciptakan kebahagiaan. Dan pilihan yang kita ambil setiap saat dalam menjalani bahtera rumah tangga yang akan membentuk wajah dari rumah tangga itu sendiri.

Sunday, 9 March 2008

KAPAS TRANSGENIK, SIAPA TAKUT?


Penamanan kapas transgenik masih menjadi polemik hingga saat ini. Masih terdapat pro dan kontra terhadap pemanfaat tanaman kapas transgenik. Salah satu faktor yang dikhawatirkan dari penggunaan kapas transgenik adalah mengakibatkan petani akan bergantung penuh pada perusahaan besar untuk benih, pupuk, dan obat-obatan, sebagaimana yang pernah diungkapkan Sonny Keraf (Kompas, 2005). Mengingat teknologi transgenik hanya mungkin dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar.

Disamping itu alasan lain penolakan adalah resiko dampak lingkungan yang ditimbulkannya, karena dapat membahayakan kehidupan organisme lain seperti lebah, ikan, dan burung. Disamping itu dikhawatirkan pemanfaatan kapas dari tanaman transgenik sebagai bahan baku pakaian juga dapat menimbulkan sejumlah gangguan kesehatan seperti alergi atau keracunan.

Prinsip Teknologi Transgenik

Prinsip teknologi transgenik adalah pemindahan satu atau beberapa gen, yaitu potongan DNA yang menyandikan sifat tertentu, dari satu makhluk hidup ke makhluk hidup lainnya. Dengan demikian, suatu tanaman yang tadinya tidak mempunyai sifat tertentu dapat direkayasa sehingga memiliki sifat tersebut. Misalnya tanaman padi yang umumnya rentan terhadap hama wereng dapat direkayasa sehingga lebih tahan terhadap serangan wereng (Astri, 2007).

Beberapa produk transgenik yang telah dipasarkan antara lain tomat, labu dan kentang yang mengandung kadar vitamin A, C dan E yang tinggi, jagung dan kedelai yang mengandung lebih banyak asam amino essensial, kentang dengan kadar pati lebih tinggi serta mempunyai kemampuan menyerap lemak yang lebih rendah, daun bawang dengan kandungan allicin (bahan yang berkhasiat menurunkan kolesterol) yang lebih banyak, kedelai dengan kandungan lemak jenuh yang rendah dan lemak tak jenuh yang tinggi, padi dengan kandungan vitamin A yang lebih tinggi (Golden Rice), dan padi yang mengandung zat besi (Ferritin Rice)

Apakah produk transgenik ini berbahaya ? Resiko terbesar penggunaan produk transgenik adalah untuk pangan, dan inipun tergantung tujuan pengembangannya dan tidak terlepas dari sifat gen yang diintroduksi atau disisipkan. Apabila gen introduksi menghasilkan racun, maka tanaman transgenik dengan sendirinya akan menjadi racun. Namun jika gen introduksi bertujuan untuk memperkaya kandungan senyawa-senyawa yang bermanfaat, produk dari tanaman transgenik tersebut tidak berbahaya melainkan menguntungkan.

Banyak produk-produk pangan yang berasal dari tanaman transgenik merupakan bahan makan yang kita konsumsi sehari-hari, seperti kedelai dan jagung. Produk-produk tersebut beredar di pasar dan hingga saat ini belum ada masalah timbul akibat mengkonsumsi produk tersebut. Seperti yang disebutkan sebelumnya, yang perlu diperhatikan adalah tanaman transgenik yang gen introduksinya menghasilkan racun bagi hama yang dikhawatirkan juga dapat berdampak buruk bagi manusia. Oleh sebab itu untuk produk-produk transgenik demikian memerlukan penguji yang ketat sebelum dilepas ke pasar untuk menjaminan agar produk tanaman transgenik tersebut aman dikonsumsi. Adapun langkah-langkah uji ini meliputi karakterisasi molekuler dari modifikasi genetika, karakterisasi agronomi, penilaian nutrisi, penilaian kandungan racun dan penilaian efeknya terhadap kesehatan (Astri, 2007).

Kapas Transgenik dan Polemik yang Dihadapi
Bagaimana dengan kapas transgenik? Seperti halnya tanaman transgenik lainnya, tanaman kapas transgenik juga merupakan hasil introduksi gen sehingga memiliki kualitas-kualitas tertentu yang menguntungkan. Terdapat empat karakteristik tanaman kapas transgenik, jenis pertama disebut "kapas Bt " yang toleran terhadap serangan hama sedangkan 3 jenis lainnya toleran terhadap herbisida, Glyphosate (Roundup), Bromoxynil (BXN) dan Sulfonylurea (SU).

Salah bentuk hasil rekayasa genetis pada kapas transgenik adalah ketahanan tanaman terhadap CBW, dengan mengintroduksi gen Bt yang berhubungan dengan ketahanan serangga hama hasil isolasi bakteri tanah Bacillus thuringiensis yang dapat memproduksi protein kristal yang bekerja seperti insektisida (insecticidal crystal protein) yang dapat mematikan serangga hama (Macintosh et al., 1990).

Keuntungan pemanfaatan tanaman kapas transgenik bagi petani adalah menekan penggunaan pestisida atau membersihkan gulma tanaman dengan herbisida secara efektif tanpa mematikan tanaman kapas. Serangga hama merupakan kendala utama pada produksi tanaman kapas. Di samping dapat menurunkan produksi, serangan serangga hama dapat menurunkan kualitas kapas. (Benedict dan Altman, 2001). Pada tahun 2001, petani kapas dunia menggunakan insektisida seharga 1,7 miliar dolar Amerika Serikat (James, 2002a)

Saat ini lebih dari 50 persen areal pertanaman kapas di Amerika merupakan kapas transgenik dan beberapa tahun ke depan seluruhnya sudah merupakan tanaman kapas transgenik. Demikian juga dengan Cina dan India yang merupakan produsen kapas terbesar di dunia setelah Amerika Serikat juga secara intensif telah mengembangkan kapas transgenik.

Polemik Pengembangan Kapas Transgenik
Perlukah kita kembali mengembangkan kapas transgenik? Dalam Rapat Koordinasi dan Sinergi Akselerasi Pengembangan Kapas 2007 di Sulawesi Selatan pada tanggal 12 Mei 2007 yang lalu, Ketua Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa petani sangat antusias menggunakan benih transgenik, karena kenyataan di lapangan membuktikan bahwa tanaman kapas transgenik sangat menguntungkan, toleran terhadap serangan hama sehingga dapat menekan penggunaan insektisida. Bahkan petani siap membeli benih transgenik jika diperjualbelikan di Indonesia. Pendapat ini juga turut didukung oleh sejumlah wakil dari Dinas Kabupaten di Sulawesi Selatan.

Terkait dengan hal tersebut, Bapak Dirjen juga menegaskan akan kembali memberikan izin peredaran benih kapas transgenik. Karena tidak ada evidensi yang kuat dampak penggunaan kapas transgenik bagi kesehatan manusia. Toh, negara produsen lainnya juga sudah menggunakan tanaman transgenik secara luas. Artinya, ke depan kita kembali mengembangkan kapas transgenik.

Namun pertanyaan kemudian, adalah, apakah pengembangan ini tidak akan menimbulkan polemik seperti yang terjadi pada tahun 2004 dan melibatkan perusahaan asing, Mosanto.

Menurut hemat saya bahwa argumen yang mendorong pelarangan penggunaan kapas transgenik di Indonesia terkesan tergesa-gesa dan berlebihan. Jika disebutkan, tanaman transgenik pasti berbahaya bagi kesehatan, adalah sebuah pendapat yang terlalu mengeneralisir dan tidak sepenuhnya benar. Pertama bahwa setiap tanaman yang mengalami introduksi gen adalah transgenik. Jika jenis tanaman transgenik tertentu berbahaya bagi kesehatan maka dapat dilakukan perbaikan genetis untuk menghasilkan kualitas tanaman yang lebih baik. Dan kedua, kapas bukan untuk dikonsumsi, sehingga resiko keracunan atau dampak bagi gangguan fungsi dalam tubuh relatif kecil. Artinya kita jangan terlalu cepat mengharamkan istilah transgenik itu sendiri, karena tanaman transgenik adalah sebuah jenis paket teknologi yang menghasilkan tanaman dengan beraneka macam karakter yang bermanfaat dan tidak selalu berdampak buruk, yang masih akan terus berkembang.

Untuk mencegah dampak buruk dari penggunaan kapas transgenik sesungguhnya yang diperlukan adalah mutu kendali sejak akan melakukan rekayasa hingga pelepasan tanaman kepada petani. Dalam program perakitan tanaman transgenik perlu melibatkan kerja sama antar peneliti dari berbagai disiplin ilmu, seperti disiplin ilmu serangga (entomologi), kultur jaringan, biologi molekuler, kesehatan maupun lingkungan. Pengujian ketat terhadap tanaman transgenik yang akan dilepas kepada petani harus dilakukan untuk meminimalisasi resiko negatif penggunaannya (Bahagiawati, 2004).

Sesungguhnya setiap penerapan teknologi selalu mengandung resiko jika tidak dilakukan dengan perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan yang benar. Bahwa pestisida kimia pun berbahaya bagi kesehatan dan telah terbukti banyak menimbulkan keracunan pada petani maupun masyarakat sekitar, baik melalui kontak langsung maupun dari pemanfaatan perairan di sekitar lokasi pertanian apabila digunakan secara berlebihan. Atau residu bahan kimia pada kepada produk-produk pertanian juga dapat membahayakan kesehatan bagi konsumen akhir. Namun hingga saat ini kita masih menggunakannya.

Jika pemanfaatan kapas transgenik sepenuhnya membahayakan, mustahil banyak negara melakukan penanaman kapas transgenik. Secara global, kapas Bt telah ditanam sejak tahun 1996 seluas 0,8 juta ha dan meningkat terus mencapai 3,1 juta ha pada tahun 2003 (James, 2001a).

Demikian halnya dengan arguman bahwa penggunaan benih kapas transgenik akan mengakibatkan ketergantungan petani pada perusahaan besar. Sesungguhnya pendapat inipun tidak sepenuhnya benar, mengingat Litbang juga akan mengembangkan kapas transgenik. Sehingga kedepannya kita telah mampu memproduksi sendiri benih tanaman transgenik. Dan Departemen Pertanian masih akan memberikan subsidi benih bagi petani jika ingin menggunakan kepas transgenik untuk pengembangan kapas, sebagaimana yang ditegaskan Bapak Dirjen., bahwa Deptan akan tetap mendukung petani dalam penyediaan benih kaitannya dengan akselerasi pengembangan kapas, yakni melalui subsidi benih hingga beberapa tahun ke depan. Namun jika petani telah mandiri, dapat membeli sendiri benih yang berasal dari Litbang yang harganya relatif lebih murah dibandingkan yang berasal dari swasta, atau dari sumber lainnya.

Namun persoalan yang timbul dari penggunaan kapas transgenik adalah bahwa akan ada pihak-pihak yang akan dirugikan, seperti industri pestisida ataupun sumber benih yang menghasilkan benih secara konvensional, karena dapat menurut pembelian terhadap produk yang dihasilkan. Hanya, pertimbangan bisnis sebaiknya tidak mengorbankan pertimbangan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan efiensi dan produktivitas pertanaman petani.

Pengembangan Kapas Transgenik sebagai Sebuah Kemungkinan
Jadi rasanya terlalu pagi untuk menyatakan bahwa pengembangan kapas transgenik tidak layak di Indonesia, mengingat penelitian transgenik bersifat dinamis dimana kualitas tanaman yang dihasilkan akan senantiasa mengalami perbaikan terus menerus. Penerapan teknologi menjadi salah satu faktor penting dalam mengatasi berbagai tantangan teknis pertanaman seperti hambatan musim, hama, genetis dsb. Teknologi jugalah yang menjadi kunci dari lahirnya revolusi hijau.

Hanya saja teknologi akan selalu memiliki resiko yang harus diantisipasi. Oleh sebab itu teknologipun senatiasa mengalami perbaikan dan perkembangan serta penemuan-penemuan barupun terus dimunculkan. Dan keberhasilan negara-negara maju dalam mengembangkan pertaniannya terkait dengan bagaimana mereka mampu menerapkan teknologi pada sektor pertanian.

Oleh sebab itu, hal yang sama, idealnya, juga terjadi di Indonesia. Kita harus responsif terhadap berbagai bentuk teknologi baru dalam pengembangan pertanian. Hanya saja dalam kaitan hal ini kita sering terbentur pada kendala non-teknis dan berbagai kepentingan sektoral, yang bersifat jangka pendek. Sehingga hal-hal yang teknis ditampikkan, dampaknya introduksi teknologi baru ditabukan tanpa argumen mendasar, seperti terjadi pada kasus kapas transgenik.

Jadi itu tidak ada salahnya kembali mencoba dan memanfaatkan kapas transgenik di Indonesia